Jokowi Putuskan UN 2020 Dihapus Akibat Pandemi Corona COVID-19

Pemerintah resmi menetapkan seluruh Ujian Nasional tahun 2020 (UN 2020) ditiadakan. Kebijakan peniadaan UN 2020 ini mulai dari sekolah maupun madrasah pada tingkat dasar (SD/MI), menengah pertama (SMP/MTS) maupun tingkat menengah atas (MA/SMA). “Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI),” kata Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020). Fadjroel mengatakan keputusan peniadaan Ujian Nasional 2020 adalah bagian dari sistem respon pandemi corona COVID-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat. Selain itu, peniadaan UN juga sejalan dengan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus corona SARS 2 atau corona COVID-19. Ia berharap peniadaan UN diikuti dengan peran serta masyarakat dalam menghadapi pandemi virus corona COVID-19. “Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah,” kata Fadjroel. Keputusan Jokowi ini sejalan dengan apa yang telah diputuskan sebelumnya oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Komisi X DPR RI bahwa pelaksanaan UN 2020 harus ditiadakan. Kesepakatan itu didasarkan atas penyebaran COVID-19 yang kian masif. Padahal jadwal UN SMA harus dilaksanakan pada 30 Maret, begitu juga UN SMP yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang. “Penyebaran wabah COVID-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah COVID-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangannya, Rabu (24/3/2020) dilansir dari Antara.